MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota akan dihadapkan sengketa partai politik (Parpol) yang tidak menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Dimana KPU RI baru mengumumkan komisioner Bawaslu Kabupaten/kota beberapa hari lalu dan hari Rabu ini, terakhir pengaduan sengketa ke Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi terjadinya sengketa sejak Bawaslu Kabupaten/kota mengalami kekosongan beberapa hari dengan adanya tim pengawasan dikoordinir oleh sekretariat dan staf.
"Yang melakukan pengawasan kemarin penetapan DCS staf. Tapi sepanjang penetapan DCS kemarin berjalan dengan baik dan kita juga sudah mempersiapkan jauh-jauh hari (terjadinya sengketa)," kata Andarias Duma.
Dengan adanya Komisioner Kabupaten/kota masa bakti 2023-2028, pihaknya tetap melakukan pemantauan jangan sampai ada sengketa namun kata dia beberapa komisioner yang terpilih saat ini beberpangalman.
Karena beberapa Kabupaten/kota masih diberikan amanah kepada komisioner lama untuk melanjutkan tugasnya seperti Dede Arwinsyah (Makassar), Andi Fitriani Bakri (Pinrang), Muhammad Gazali Hadis, Sufirman (Maros), Farida (Barru), Samsir Salam (Pangkep), Nelyanti (Takalar) dan Yusnaeni (Gowa).
Selain itu ada juga pernah menjadi komisioner KPU, seperti Muhammad Naim (Sinjai), Muchtar Muis (Gowa) Muhammad Hasbi (Soppeng).
"Saya kira semuanya sudah berpengalaman karena orang-orang yang menjadi penyelenggara orang-orang pilihan dan pernah menjadi penyelenggara. Kita lihat masih ada petahana, ada juga dari KPU dan Panwascam (Pengawas Kecamatan)," singkatnya. (Fahrullah/B)