JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Selain menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembiayaan penyelenggaraan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI ke-77 tahun 2022 yang dianggap menyalahi aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto juga diketahui menggunakan dana BTT untuk kegiatan institusi penegak hukum di Butta Turatea.
Dari data Laporan Realisasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (LRA BTT) tahun 2022 dengan total pengeluaran Rp4.074.934.428, diketahui Pemkab menyalurkan dana ke Polres Jeneponto sebesar Rp174.925.000 untuk kegiatan operasi ketupat dan operasi lilin 2022, ke Kodim 1425 Jeneponto Rp43.560.000 untuk kegiatan penanganan dan pencegahan stunting.
Selain itu, Pemkab juga menyalurkan dana BTT dengan jumlah Rp2.997.675.000 ke Dinas Kesehatan untuk kegiatan vaksinasi Covid- 19, Rp150.000.000 ke Camat Tamalate dalam rangka bantuan korban bencana alam angin puting beliung, Rp260.000.000 ke Sekterariat Daerah dalam rangka pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, Rp86.000.000 ke Dinas Kominfo untuk kegiatan pengadaan perangkat eletronik dan perangkat radio siaran Pemkab, Rp50.000.000 ke Dinas Pertanian dalam rangka kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Selanjutnya, Rp59.550.000 ke Dinas Kesehatan untuk kegiatan penyalagunaan narkoba dan zat adiktif, Rp130.725.528 ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk klaim jasa raharja dan BPJS, Rp71.607.900 ke Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk kegiatan evakuasi korban kecelakaan laut KLM Kasman Indah 06 di Selayar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawih A Paki yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel baru- baru ini, membenarkan adanya anggaran BTT untuk pembiayaan kegiatan operasi ketupat dan operasi lilin.
"Betul ada 12 kegiatan, dan penggunaan anggarannya sepenuhnya menjadi tanggungjawab OPD (organisasi perangkat daerah) teknis, betul kegiatan operasi lilin dan ketupat juga, kegiatan Polres. Kegiatan itu (operasi lilin dan ketupat) dia mendesak dilakukan, operasi ketupat kan dilakukan menjelang lebaran," jelas Armawi.
Sementara itu, penggunaan dana BTT untuk kegiatan operasi lilin dan ketupat, nampaknya menyalahi aturan, diantaranya peraturan Bupati Jeneponto Nomor 30 tahun 2017, dimana kegiatan tersebut adalah sifatnya rutin dan berulang sehingga tidak termasuk belanja yang dapat dibiayai oleh BTT, bahkan kegiatan tersebut tidak memenuhi kriteria mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020. (Zadly)