MASAMBA, RAKYATSULSEL - Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Rosniaty Azis mengatakan, setidaknya ada tujuh faktor penyebab yang mendorong perkawinan anak.
Ke tujuh faktor dimaksud adalah geografis, ketimpangan akses pendidikan, keterbatasan visi dan cita-cita pendidikan, kelangkaan role model yang dipanuti, pengaruh media tanpa pendampingan, pendidikan orang tua dan status ekonomi
Selain itu adanya kultur masyarakat khususnya suku Bugis dan Jawa yang sangat berpengaruh terhadap perkawinan anak.
"Ini merupakan tantangan bagi pemerintah dan pemerhati sosial dalam upaya untuk menurunkan angka perkawinan anak," ungkap Rosniaty Azis ketika dihubungi via Whatsapp, Kamis (24/8).
Apalagi, menurutnya Kabupaten Luwu Utara menempati urutan pertama di Sulawesi Selatan dengan prosentase 34,94 persen diatas Kabupaten Bone 30,63 persen dan Kabupaten Sidenreng Rappang 30,25 persen.
Data Statistik Badan Kesejahteraan Rakyat, Badan Statistik Provinsi Sulawesi Selatan, perempuan berusia 5 - 40 tahun yang pernah hamil 19 tahun dan kawin pada usia antara 9 - 10 tahun, pada tahun 2021 dan 2022 melandai tetapi masih tetap diatas Kabupaten Luwu Utara dibandingkan dengan kabupaten lain di Sulawesi Selatan.
Olehnya, dibutuhkan sebuah instrumen penggerak dan hukum dalam menurunkan angka perkawinan anak.
Diantaranya, pelibatan kelompok forum anak, tokoh agama, Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK), PATBM, kader Posyandu dan pekerja sosial.
"Pelibatan sejumlah elemen masyarakat ini diharapkan akan menjadi the champion penggerak pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Luwu Utara," katanya.
Sementara Distrik Fasilitator USAID ERAT Kabupaten Luwu Utara, Baha Makkutana mengatakan, merubah pola pikir masyarakat bukan merupakan pekerjaan yang gampang tetapi bukan mustahil tidak dapat dilakukan.
"Bukan sesuatu yang mustahil dilakukan, apalagi kerjakan secara kolaboratif seluruh elemen pemerintah dan masyarakat," katanya.
Apalagi saat ini telah di dorong ke Pemerintah Kabupaten Luwu Utara draft rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan perkawinan anak. (Ziz)