Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi, Polisi Amankan Empat Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi

Sesuai dengan pemeriksaan sementara, para pelaku yang masing-masing berinisial HA (64), HS (48), BA (32), dan SK (52) melakukan aksi penyalahgunaan elpiji bersubsidi sejak satu tahun terakhir.

Disebutkan kalau setiap bulannya, mereka dapat memproduksi atau melakukan pengoplosan hingga 360 tabung elpiji 12 kilogram.

Sedangkan sejak tahun 2022 hingga akhirnya ditangkap, mereka telah mengoplos sebanyak 2.880 tabung elpiji 12 kilogram.

Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga Rp160.000 per tabung 12 kilogram.

Sementara untuk penyuntikan tabung 12 kilogram menghabiskan sekitar empat tabung elpiji tiga kilogram.

Kapolres menyebutkan, dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 249 juta.

Sedangkan kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3.168.000.000.

Kapolres menyampaikan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga barang bersubsidi itu diancam hukuman paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp60.000.000.000.

Hal itu sesuai dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana. (fajar online)

  • Bagikan