Terpisah, Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) yang turut diminta tanggapan atas kasus ini meminta pihak Ditkrimsus) Polda Sulsel untuk tidak lama-lama menentukan tersangka.
"Tentunya harap kami, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus bansos Covid-19 19 Makassar dan segera melimpahkan ke JPU untuk disidangkan," ujar Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Angga Reksa.
Kata Angga, tidak ada alasan lagi bagi penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Sulsel untuk menahan penetapan tersangka sebab sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Kami pikir penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kasus ini masuk dalam catatan akhir tahun acc sulawesi yang mandek, untuk itu kami harap ada atensi dari dirkrimsus agar kasus ini bisa segera disidangkan," ujarnya.
Sekedar diketahui, dugaan korupsi atau mark up anggaran pengadaan Bansos Covid-19 sebanyak 60 ribu untuk warga Kota Makassar ini sempat menjadi sorotan masyarakat lantaran dilakukan di tengah situasi yang darurat bencana akitab virus.
Bantuan berupa sembako itu seharunya didistribusikan dengan baik kepada masyarakat yang secara langsung terdampak Covid-19. Tapi pada kenyataannya, sembako yang diterima tidak sesuai dengan nilai perhitungan awal.
Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilo gram: Rp105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp17.000, serta 4 biji sabun mandi: Rp12.000.
Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang diduga adanya indikasi korupsi. (Isak/B)