MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023).
Dia diperiksa terkait kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ada kalangan yang menyoroti pemanggilan ini, Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan dunia politik.
Sebab Cak Imin dipanggil hanya berselang beberapa hari setelah dideklarasikan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan.
Lantas bagaimana kasus hukum kini dijalanai Muhaimin dengan kapasitas saksi di KPK. Firdaus memberikan analis terkait kasus tersebit.
Ia juga memberikan pandangam bahwa, adanya persoalan hukum yang menimpah Cak Imin dengan kasus 2012, meskipun misalnya KPK menyatakan bahwa bukan politisasi.
"Tapi di publik sulit dihindari karena sejak 2012 itu kenapa baru sekarang. Sementara pasca deklarasi Cak Imin sebagai Cawapres Anies. Selama ini Cak Imin masih di kubu Prabowo kenapa didiamkan, kenapa begitu satu hari dua hari deklarasi langsung ada panggilan KPK. Secara politik ini bisa menguntungkan cak Imin karena sebatas saksi bukan tersangka," tuturnya.