WNA Belgia Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Warga Bali

  • Bagikan
Ilustrasi. Kasus Penganiayaan

KUTA UTARA, RAKYATSULSEL - Kasus penganiayaan yang dilakukan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belgia, Ismail L'hamiti, 28, dan Guy Klerkx, 27, Rabu (6/9) dini hari pukul 04.30 WITA di depan Pepino Pizza, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, berbuntut panjang.

Penyidik Polres Badung akhirnya menetapkan kedua WNA Belgia itu sebagai tersangka penganiayaan warga lokal di Desa Canggu, Badung, Bali. 

Kedua korban diketahui Bernama Putu Sudarma, 28, dan Gede Ariana, 30.

Pelaku membela seorang Wanita yang dikira digoda oleh korban,” ujar Kapolres Badung AKP Teguh Priyo. 

Insiden penganiayaan bermula Ketika ada seorang cewek WNA yang tidak diketahui identitasnya membeli piza satu slice di Pepino Pizza dengan harga Rp 30 ribu.

Namun, cewek WNA itu hanya membayar Rp 10 ribu untuk satu slice piza. 

Putu Sudarman yang bekerja sebagai karyawan di Pepino Pizza meminta uang sisa pembayaran kepada cewek WNA itu, tetapi ngotot enggan membayar. 

Perdebatan antara cewek WNA dengan karyawan Pepino Pizza pun pecah.

Sesaat kemudian, datang pelaku untuk membela cewek WNA itu. 

  • Bagikan