MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bakal calon Legislatif (Bacaleg) saat ini sudah mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan memasang nama hingga nomor urut Bacaleg tersebut.
Namun sampai saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum melakukan langkah-langkah untuk menurunkan APK tersebut Padahal masa kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dimulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024
Pengamat Demokrasi, Nurmal Idrus mengatakan hal ini perlu menjadi warning bagi Bawaslu untuk lebih memaksimalkan kerja-kerja pengawasannya.
Meskipun menurut Nurmal ada banyak celah dalam regulasi yang mengatur kampanye, sebab PKPU sendiri hanya memberi larangan kepada bagian pelaksana, tim kampanye dan peserta.
"Masalahnya regulasi tidak mengatur itu dengan baik, semua itu belum ada sampai sekarang dan baru ada ketika KPU sudah mensahkannya setelah masuk tahap DCT," katanya.
Namun bagaimanapun kata Mantan Ketua KPU Kota Makassar tersebut, pihak Bawaslu sebaiknya lebih stand by dalam hal pengawasan sebab ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan peserta pemilu.
"Tentu ini warning bagi Bawaslu untuk lebih intens melakukan pengawasan walaupun memang seperti yang saya katakan tadi ada banyak celah dalam regulasi kampanye kita sehingga dengan mudah diterobos," jelasnya. (Fahrullah/B)