KPU RI Ingatkan Caleg dan Capres Pentingnya Pelaporan Dana Kampanye

  • Bagikan
Rapat koordinasi dalam rangka internalisasi peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye bersama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia berlangsung di Hotel Claro Makassar, Senin (11/9/2023) malam.

Dalam rangka kepastian hukum akuntabel dan transparan maka dana kampanye peserta pemilu wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dan kampanye.

"Pelaporan dana kampanye meliputi tiga laporan yaitu, pertama laporan awal dana kampanye. Kedua laporan sumbangan dana kampanye. Ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," jelasnya.

Dikatakan, untuk melaksanakan kebijakan tersebut peserta pemilu harus diberikan pemahaman yang mendalam mengenai laporan dana kampanye meliputi regulasi yang terkait dana kampanye maupun yang terkait pemilu kampanye itu sendiri.

"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota mempunyai tugas memberikan pelayanan dan fasilitas kepada peserta pemilu terkait penyelenggaraan kampanye dan pelaporan dana kampanye," katanya.

Oleh karena itu, dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman secara teknis tentang kampanye dan dana kampanye maka KPU memandang perlu mengadakan kegiatan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye bersama KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.

"Landasan kegiatan Undang undang 7 tahun 2017. Peraturan KPU nomor 3 2023. Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Peraturan KPU nomor 18 2023," pungkasnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan