MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang sopir angkot di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan polisi usai melecehkan dua orang ponakannya yang masih bocah.
Pelaku pelecehan berinisial SA (53) itu mengaku nekad melancarkan aksi bejatnya kepada keponakannya sendiri lantaran tak dilayani istrinya.
"Khilaf pak. Saya sudah nikah, tinggal satu rumah dengan istri, tapi jarang dilayani. Kalau saya minta begitu (berhubungan badan) tidak dilayani," ujar SA kepada polisi saat ditampilkan dalam rilis di Mapolrestabes Makassar, Minggu (17/9/2023).
Dari penjelasan SA, dua keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu dilecehkan saat dia mendatanginya. Pelecehan tersebut dilakukan tanpa iming-iming apapun.
"Saya colek-colek saja (bagian kemaluan korban). Tidak adaji saya kasi apa-apa (uang dan barang lainnya)," sebut SA.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban curiga. Di mana, pelaku dicurigai karena kedua anaknya kerap bermain di rumah pamannya tersebut.
"Sekitar tanggal 13 September orang tuanya bertanya kepada anaknya dari mana, terus anaknya yang masih polos jawab dari rumahnya om (pelaku). Pas di tanya ngapain di sana, si anak ini bilang saya dipegang-pegang (kemaluan ku) sama om," kata Ridwan.
Atas dasar itulah orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar hingga polisi langsung bergerak mengamankan pelaku atau SA di kediamannya di wilayah Bonto Duri, Makassar, Rabu (13/9/2023) lalu.
"Oang tua korban melaporkan ke Polrestabes Makassar, dan kami mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan," sebutnya.
Adapun pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak kedua korban untuk bermain game di dalam rumah pelaku.
Dari keterangan sementara yang didapatkan polisi, pelaku disebut telah berulang kali melakukan aksi cabulnya terhadap ponakannya berinisial A (11) dan M (9). Untuk korban A disebut sudah tiga kali dilecehkan pelaku, sementara M baru satu kali hingga kasusnya terungkap.
"Dari pengakuannya korban insial A sudah tiga kali dicabuli. Kalau M satu kali. Jadi kasus ini pelecehan karena posisi korban menggunakan baju," terangnya.
Untuk kedua korbannya sendiri kata Ridwan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikologi guna pemulihan kesehatan mentalnya.
Sementara pelaku yang sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kuncinya. (Isak/B)