Oleh karena itu, Ketua DPD mengajak semua kembali ke sistem tersendiri. Sistem yang menurut pemikiran para pendiri bangsa adalah sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa kepulauan yang super majemuk ini. Sistem yang mengikat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 vang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
*Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Bukan Partai Politik, bukan Presiden terpilih saja. Tapi sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat" ungkap La Nyalla.
Rektor UMI, Prof Basri Modding mengatakan, tema ini bagus untuk diskusikan. "Jangan sampai generasi kita kehilangan arah, Kita dukung DPD ini agar nantinya Indonesia tidak hilang" ucapnya.
Pengamat Ekonomi Politik, ichsanuddin Noorsy mengatakan, proposal yang diluncurkan oleh DPD RI sudah sempurna dan bagus. "Karena memang semangat kembali ke UUD 45 naskah Il asli memang perlu diperjuangkan sampai titik darah penghabisan" ucapnya.
Dosen Fakultas Imu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Mulyadi menegaskan, diri-nya juga setuju dengan proposal kenegaraan yang diusung DPD. Ada muatan penyempurnaan dan penguatan untuk menghindari praktek penyimpangan seI pertiterjadi diera Orde Lama dan Orde Baru. (fajar)