MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua kelompok massa terlibat bentrok di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Selasa (3/10/2023) dini hari. Menurut informasi, keributan dipicu oleh pengambilalihan pengelolaan pasar dari pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya.
Di mana, sehari sebelumnya, Senin (2/10/2023), pihak PD Pasar Makassar dikawal ratusan personel kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar, TNI, dan Satpol PP Makassar, berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.
Hanya saja, dalam proses pengambilalihan pengelolaan pasar, petugas kemanan sempat terlibat saling dorong dengan sejumlah massa dari pihak pengelola lama atau KSU Bina Duta.
Setelah pengambilalihan pengelolaan pasar, Pasar Butung pun dijaga petugas Satpol PP dan massa Perumda Karya atau PD Pasar Makassar Raya.
Dalam proses penjagaan itulah mereka datang diserang sekelompok massa diduga kubu pengelola lama. Aksi penyerangan sendiri terjadi saat adzan subuh berkumandang.
Akibatnya, saling serang antara kedua kelompok massa itu pun tidak terhindarkan. Kedua kelompok itu terlibat saling serang menggunakan lemparan batu.
Hal itu juga nampak pada rekaman video yang beredar. Tampak dalam video yang tersebut, dua kelompok massa terlibat saling serang menggunakan batu.
"Sudah, sudah-sudah (saling lempar)," kata pria yang merekam aksi bentrokan itu.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng Suprijanto yang dikonfirmasi terkait kejadian tersebut mengatakan, bentrokan terjadi sekitar Pukul 04.30 Wita.
"Tadi subuh kami tetap melaksanakan pengamanan, aksi ini hanya kesalahpahaman, biasa saja, antara satu pihak dengan pihak lain. Namun dari pihak Polres Pelabuhan telah mendamaikan dan tidak ada masalah," ujar Sugeng saat diwawancara.
Pasca bentrokan, Sugeng mengaku, kondisi di Pasar Butung Makassar telah kembali kondusif. Para pedagang dan pembeli dipersilahkan beraktivitas seperti hari-hari biasanya.
"Sekarang Pasar Butung sudah kondusif dan aman. Silakan berdagang untuk melakukan perekonomian masyarakat yang ada di Sulawesi Selatan, Makassar dan (Pasar Butung) tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya.
Pantauan di lokasi Pukul 01.00 Wita, sejumlah personil gabungan dari kepolisian dan Satpol PP masih berjaga di lokasi. Namun situasi Pasar Butung masih tampak sepi dan terlihat juga beberapa toko pedagang masih tertutup.
Lebih lanjut dikatakan, untuk jumlah personil yang diturunkan menjaga Pasar Butung ada sekitar 450 personil.
"Untuk antisipasi kami sudah siapkan di pintu utara, selatan dan tengah. Kami siapkan (personil) per regu kurang lebih 30 personil sampai 50 personil baik menggunakan pakaian dinas dan pakaian preman, kami tetap melakukan pengamanan demi kepentingan masyarakat umum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, kuasa hukum KSU Bina Duta sebut tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini PD Pasar Makassar Raya, yang mengambil alih pengelolaan Pasar Butung melanggar hukum.
"Apa yang dilakukan PD Pasar Makassar dan Pemkot Makassar itu adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak dari pada Koprasi Bina Duta karena mereka mengambil alih ini tanpa dasar dan landasan hukum," kata Muhdar, selaku kuasa hukum KSU Bina Duta.
Muhdar mengklaim, pengelolaan Pasar Butung dalam hal ini Andri Yusuf selaku Ketua KSU Bina Duta masih sah berdasarkan surat kerjasama atau adendum yang dibuat antara PT Haji Latunrung dengan PD Pasar Makassar Raya dan KSzu Bina Duta sendiri.
"Jadi di sini dulu ada investor dan investor itulah yang membangun Pasar Butung ini. Makanya berdasarkan adendum itu penguasaan atau pengelolaan Pasar Butung (oleh KSU Bina Duta) sampai tahun 2037, masih ada 15 tahun," ujar Muhdar.
"Karena ada pihak PD Pasar melakukan pemutusan sepihak itukan melanggar hukum, makanya kita sudah uji di pengadilan berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) 1276 Tahun 2022, putusan PK Mahkamah Agung. Maka perjanjian adendum atau kerja sama dianggap sah sampai sekarang ini," klaimnya.
Selain itu, Muhdar juga menyampaikan, kliennya dalam hal ini KSU Bina Duta telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan kembali pemutusan sepihak PD Pasar Makassar Raya. Karena gugatannya masih berjalan di pengadilan maka sampai saat ini disebut belum ada surat yang sah mengenai pengelolaan Pasar Butung.
"Perkaranya sampai hari ini masi berjalan. Nomor 460 dimenangkan oleh Bina Duta klien kami. Sekarang ini, putusannya sudah di kuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar, sekarang PD Pasar melakukan upaya hukum kasasi, sedangkan yang 451 tentang pemutusan masih bergulir di Pengadilan Makassar, 451 Tahun 2022," jelasnya.
Adanya pengambilalihan pengelolaan ini, Muhdar menegasakan pihaknya akan tetap bertahan sambil melakukan upaya hukum selanjutnya. Apalagi pihak PD Pasar Makassar Raya dianggap melanggar hak hak perdata sebab tidak punya kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung sebelum tahun 2037.
"Kami tetap bertahan dan kami akan melakukan upaya lanjutan, selaku kuasa yang diberikan kepercayaan oleh pengelolah untuk melakukan upaya hukum, baik upaya hukum pidana maupun perdata. Karena ada kerugian yang lebih besar disini," ungkapnya.
Sementara saat ditanyakan mengenai status para pedagang, kata dia pihaknya hanya bersengketa dengan pihak PD Pasar Makassar Raya, sehingga aktivitas di pasar tersebut tidak akan terganggu.
"Pasar tetap jalan, tidak ada menghalangi, inikan kisruh pengelolah dengan PD Pasar, bagi pedagang silahkan melakukan aktivitasnya, normal tidak ada masalah," tuturnya. (Isak/B)