Tidak Memenuhi Syarat, Cakades Malah Diloloskan Wakil Bupati Wajo

  • Bagikan
AS, Cakades yang diloloskan Wakil Bupati Wajo padahal tidak memenuhi syarat.

WAJO, RAKYATSULSEL - AS bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang sebelumnya dinyatakan tidak dinyatakan lolos oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Temmabarang, akhirnya dapat ikut berkontestasi usai mendapat surat sakti dari Wakil Bupati Wajo, Amran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua PPKD Desa Temmabarang, Firman. Menurutnya AS dalam proses seleksi awal dinyatakan tidak lolos menjadi Bacakades.

"Ada tiga bakal calon, tapi satu diantaranya tidak memenuhi syarat atau verifikasi berkas," ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, kata dia keputusan tersebut diambil dengan dasar Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa nomor 100.3.3.5/6037/BPD tentang Tanggapan atas pendataan Pemilih dan Persyaratan Calon Kepala Desa.

"Kami tidak loloskan karena hal sudah sesuai dengan Permendagri, Bina Pemerintah Desa bahkan kami sampaikan lewat forum yang dihadiri stakeholder Desa dan warga setempat dan ada berita acaranya tanggal 28 September," lanjutnya.

Diketahui, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pasal 21 e berbunyi Calon kepala Desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

"Iya, calon tersebut menurut catatan pengadilan dua kali melakukan tindak pidana sebanyak dua kali dengan kasus yang sama, sehingga tidak memenuhi persyaratan," terangnya.

Namun, berbeda dengan berita acara pada tanggal 29 September 2023 yang diterbitkan Panitia Pemilihan Kabupaten dan dipimpin langsung Wakil Bupati Wajo, Amran yang menyatakan AS memenuhi persyaratan.

"Terkait keputusan yang berubah itu, PPK Desa Temmabarang tidak mau komentar banyak, dalam konteks ini kami mengikuti tahapan," pungkasnya. (Muis)

  • Bagikan