MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, mengikuti Rapat dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang berlangsung di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (12/10/3023).
Wakil Ketua Bepemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan A. Muchtar Mappatoba menyampaikan besar harapan dalam perbaikan dan penyempurnaan Ranperda tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih atas masukannya untuk penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD," ujarnya.
Lanjut dia, tentunya ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap Naskah Akademik dan Ranperda inisiatif DPRD.
"Selanjutnya kami akan melakukan penyerahan kepada Tim inisiator dan Tim Penyusun setelah ada hasil Pengharmonisasian secara tertulis kami terima dari Kanwil Kemenkumham," ucapnya.
Diketahui ada tiga Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yakni Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak dan Ranperda tentang Pengembangan Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat yang dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Pengharmonisasian terhadap Ranperda inisiatif DPRD merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahin 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Turut hadir dalam rapat tersebut, para Inisiator Ranperda Vonny Ameliani, Hj. A. Nurhidayati Zainuddin dan Tim Penyusun Ranperda inisiatif DPRD.
Dalam pertemuan tersebut pihak Kemenkumham memberikan masukan/saran dan tanggapan terkait ranperda inisiatif DPRD untuk penyempurnaan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Suryadi/B)