Langkah Syahrul Yasil Limpo Dinilai Tepat

  • Bagikan

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak.

Tanak mengatakan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan dugaan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Menurut Johanis, mereka menikmati uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp 13, 9 miliar.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar,” kata dia.

Adapun modus yang dilakukan SYL Cs dalam melakukan korupsi, menurut Johanis, adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2.

“Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000," kata Johanis.

Johanis mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," kata Johanis.

Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022.

Para tersangka, kata Johanis, disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta membantah adanya pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun Hatta merupakan anak buah mantan SYL yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Enggak sampai segitulah," kata Hatta usai diperiksa KPK Senin 9 Oktober 2023. Ketika ditanya lebih lanjut dalam kasus itu, Hatta meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penasihat hukumnya (PH). "Nanti biar PH saya yang jelasin semua ya," ujar Hatta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan status tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian telah resmi diumumkan oleh KPK semalam.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam proses penyidikan ini, sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Syahrul.

"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober," ucap Ade.

Selain Syahrul, penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kemarin. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.

"Adapun pemeriksaan pastinya untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Kemarin juga, Polda Metro Jaya memanggil adc atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Namun ajudan Firli mangkir dari pemeriksaan.

"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin hari Rabu sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak hadir," beber Ade.

Ajudan Firli mangkir pemeriksaan dengan alasan dinas. Ade Safri menambahkan, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Jumat (13/10/2023) hari ini.

"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," imbuhnya.

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan. Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu.

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.

Semalam, KPK menahan SYL. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan SYL, hari ini, namun ternyata melakukan jemput paksa kepada tersangka. (Isak Pasabuan)

  • Bagikan