Solidaritas Kepala Desa dan Mahasiswa Desak DPRD Sulsel Batalkan SE Budidaya Pisang

  • Bagikan
Massa Solidaritas Kepala Desa dan Mahasiswa saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jumat (13/10). (foto; Suryadi)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ratusan demontrasi yang mengatasnamakan solidaritas untuk kepala desa dan mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Sulsel dan melanjutkan ke DPRD Sulsel, Jumat (13/10/2023).

Adapun tuntutan para demonstran adalah persoalan surat edaran Pj Gubernur tentang prioritas dana desa untuk program Pemprov. Dengan begitu, massa aliansi mendesak Pj Gubernur dicopot dari jabatannya.

Aspirasi mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrief. Ia mengatakan terkait tuntutan mahasiswa akan ditindak lanjut agar pembatalan surat edaran terkait peruntukan dana desa untuk program pangan pisang.

"Aspirasi dari mahasiswa soal surat edaran itu jadi surat edaran tersebut surat edaran soal penanganan ketahanan pangan memang dalam juknis dan desa itu kalau pernah saya baca ada 40% soal ketahanan pangan, surat yang  terkait dengan dilaksanakan supaya gubernur Sulawesi Selatan ini kita tinjau ulang," ujarnya.

Menurutnya, aspirasi mahasiswa baik karena mengoreksi apa dilakukan oleh Pemerintah daerah. Dengan begitu tugas DPRD juga bisa diawasi oleh mahasiswa sebagai agent perubahan.

"Setiap aspirasi kita akan tindaklanjuti dan saya akan segera panggil SKPD terkait. Kita minta SE Pj Gubernur ditinjau kembali," tukasnya.

Sedangkan, Anggota DPRD Sulsel, Irwandi Natsir mengatakan kaitan Surat edaran itu, dirinya sebagai dewan pembina asosiasi kepala desa Sulawesi Selatan telah menerima tembusan.

"Aspirasi yang berkembang dari teman-teman desa sudah juga kami koordinasikan ketua-ketua aktivis apa yang disampaikan oleh teman-teman sejalan dengan yang disampaikan teman-teman kepala desa sebagai pembina," katanya.

Menurutnya, bahwa surat ini sifatnya bersifat edaran atau himbauan tidak ada paksaan sehingga kepala desa tidak perlu ada paksaan dan tidak perlu merasa dengan adanya hal negatif soal edaran ini.

"Tujuanya, kepentingan kepada seluruh masyarakat dalam rangka memenuhi perintah undang-undang terkait dengan porsi ketahanan pangan tersebut sama sekali tidak ada kepentingan," jelasnya.

Sedangkan, koordinator aksi Reynand Pratama mengaskan, tuntutan mereka berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati Se-Sulawesi Selatan Nomor : 412.2/11958/DPMD Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 Di Sulawesi Selatan yang kemudian menghadirkan 4 poin mulai dari:

Pertama kata dia, bahwa dalam percepatan akselerasi pembangunan dipedesaan maka pemerintah provinsi Sulawesi Selatan meprogramkan pemanfaatan lahan tidur sekitar 2 Juta hektar untuk pengembangan budidaya pisang dalam program ketahanan pangan didesa dengan target 500.000 hektar lahan yang tersebar diseluruh desa diwilayah Sulawesi Selatan

Kedua, sehubungan dengan point (1) diatas, maka merujuk pada prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 untuk program ketahanan pangan agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran di APBDesa masing-masing sekitar 40% dari pagu anggaran dana desa.

"Ketiga, khusus untuk desa dikawasan pesisir pemerintsah provinsi Sulawesi selatan memprogramkan pengadaan rumpon untuk kelompok nelayan maka diminta kepada pemerintah dikawasan pesisir mengalokasikan anggaran sebesar 40% untuk mendukung program prioritas pemerintah provinsi Sulawesi selatan," jelasnya.

Poin keempat kaga dia. Dalam rangka menindaklanjuti point tersebut diatas, diminta kepada saudara Bersama tim TAPD kabupaten untuk memfasilitasi dan mengawasi program prioritas pemerintah provinsi Sulawesi Selatan agar dapat terakomodir pada struktur APBDesa tahun 2024.

Dari surat edaran tersebut menimbulkan kegaduhan, polemik serta pro kontra di masyarakat yang pada akhirnya memicu berbagai bentuk penolakan masyarakat sipil terhadap program Pemprov Sulsel Tahun 2023/2024 dalam rangka pengentasan kemiskinan.

"Juga penanganan stunting/gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan serta pengendalian inflasi yang dinilai oleh masyarakat bahwa program tersebut tidak melalui kajian dan riset akademis," ucapnya. (Yadi/B) 

  • Bagikan