GOWA, RAKYATSULSEL - Polemik Tapal Batas Desa yang menjadi permasalahan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa mulai menemui titik terang. Ulah mafia tanah yang mengambil hak masyarakat akan terungkap, Rabu (18/10/2023).
Setelah menerima aduan masyarakat (Dumas) dari warga Dusun Borong Rappo, Desa Sokkolia Tim Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) mulai menelusuri, melakukan investigasi dan mencari fakta atas hak tanah warga yang diambil alih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga dari pemerintahan Desa Romangloe.
Berdasarkan beberapa alat bukti Tim TIB menilai kasus yang terjadi pada tahun 2022 silam atas tanah yang berhasil didapatkan oleh oknum mafia tanah dan sempat memenjarakan 12 warga memiliki kejanggalan.
Dimana oknum mafia tanah diduga dari pemerintahan Desa Romangloe mengambil hak masyarakat Desa Sokkolia, dengan cara memperluas wilayah desanya memindahkan Tapal Batas Desa sehingga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2005.
"Berdasarkan alat bukti yang diterima TIB atas dumas warga memang banyak kejanggalan yang kami dapatkan. Itu dari hasil penelusuran dan konfirmasi dilapangan, mulai foto penetapan Tapal batas desa yang diduga sudah salah, kemudian surat tanah yang dilaporkan oleh Oknum tersebut yang sudah melenceng daripada titik lokasi warga bahkan diduga surat palsu," kata Presiden TIB Syafriadi Djaenaf.
Kemudian, hasil itu semua masyarakat yang sempat menjadi korban terpenjara selama beberapa pekan, terbebas setelah menandatangani surat kesepakatan.
Kesebelas warga dilaporkan atas kasus dugaan penyerobotan tanah hingga pemalsuan surat dokumen tanah.
"Disini juga aneh, setelah mereka (oknum mafia tanah) melakukan perluasan wilayah melaporkan warga atas penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan. Sementara surat tanah yang mereka gunakan sudah berbeda persil dan kohir, contohnya masa surat tanahku pake duduki tanah ta..!!," sebut Presiden TIB kepada Rakyat Sulsel.
Menurut Presiden TIB, selain itu, bukti lain yang didapatkan Timnya setelah melakukan investigasi dilapangan adalah cuitan mantan Kepala Desa Sokkolia periode Tahun 2014 hingga 2019 yang telah mengakui telah melakukan pemasangan patok batas RT/RW sebanyak 75 titik dalam area perbatasan wilayah Desa Sokkolia dengan Romangloe
"Dugaan perluasan wilayah oknum oleh mafia tanah dari Desa Romangloe masuk ke Desa Sokkolia mulai bergulir sejak tahun 2019, sementara Pemasangan Patok Batas RT/RW tersebut dilaksanakan tahun 2018 pada kegiatan belanja modal candi/tugu peringatan/prasasti lainnya yang memakan anggaran kurang lebih Rp62 juta, bersamaan dengan proyek pengadaan mobil sampah dan itu semua ada buktinya," ungkapnya.