Soal Ganti Rugi Lahan RSUD Haji Rp18,5 Milliar, Pemprov Tunggu Penetapan APBD-P 2023

  • Bagikan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel)  memastikan pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haji akan terlaksana jika penetapan ABPD-Perubahan telah dilakukan.

Hal itu itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD Sulsel, Salehuddin saat Rakyat Sulsel melakukan konfirmasi, Kamis (19/10/2023). 

Kata dia, untuk anggaran ganti rugi lahan RSUD Haji Makassar itu telah masuk ke dalam APBD Perubahan dengan Besaran Rp18,5 Milliar. 

“Kalau sudah penetapan APBD Perubahan Sudah bisa dilaksanakan pembayaran,” tutur lelaki yang akrab disapa Boby itu.

Ia mengutarakan, sesuai dengan atensi yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin untuk fokus pada pembayaran utang, Pemprov Sulsel terus melakukan penuntasan sesuai dengan kemampuan dan semaksimal mungkin.

“Maunya Pak Pj kan di tuntaskan (terkait utang Pemprov Sulsel,red),” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel, Abel Rante mengatakan, persoalan ganti rugi lahan merupakan tanggung jawab Pemprov Sulsel sesuai dengan keputusan Pengadilan.

“Kewajiban kami menganggarkan itu, hanya saja para keluarga harus sepakat dulu siapa yang berhak untuk menerima itu, sudah pasti kami anggarkan, itu sesuai dengan perintah putusan pengadilan,” sebutnya.

Ia menuturkan, hal itu perlu dilakukan oleh pihaknya untuk mengantispasi salah sasaran. “Kalau sudah dianggarkan di BKAD itu, langsung saja (pemberian ganti rugi),” pungkasnya.

Tim Litigasi Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan ahli waris lahan RSUD Haji Makassar.

"Jadi kami telah berdiskusi dengan ahli waris. Ada tiga ahli waris, yang kami undang, tadi semua ada perwakilannya," ucap Mauli.

Ia menyampaikan, Pemprov Sulsel sebagai pengatur jalannya pemerintahan tentunya akan taat terhadap aturan. Apalagi hal itu telah memiliki hasil putusan dari Mahkama Agung (MA).

"Pemprov Sulsel taat terhadap putusan ini, (Keputusan MA) Keputusan yang ada disana dan akan menganti," ujarnya. (Abu/B)

  • Bagikan