PN Makassar Putuskan KSU Bina Duta Pengelola Sah Pasar Butung

  • Bagikan
Tim kuasa hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman (kanan) dan Y. Suwandy Mardan memberi keterangan pers mengenai polemik pengelolaan Pasar Butung Makassar di Redaksi Harian Rakyat Sulsel, Jumat (27/10/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri Makassar memutuskan pengelola Pasar Grosir Butung Makassar yang sah adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Hal tersebut sesuai dengan putusan hakim Nomor 107 107/Pdt.G/2023/PN. Mks, tertanggal 26 Oktober 2023.

Tim kuasa hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman bersama Y. Suwandy Mardan menyatakan majelis hakim telah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian mengenai keabsahan demi hukum dan mengikat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta Periode 2023-2028 yang dilaksanakan di Krakatau Ballroom Hotel Remcy Panakkukang pada Jumat 24 Februari 2023. Putusan hakim menyatakan kepengurusan KSU Bina Duta yang sah adalah pengurus yang diketuai oleh H.M Rusli Doloking.

Menurut dia, para penggugat adalah pengurus sah KSU Bina Duta dengan Badan Hukum No. 4278/BH/IV/ Tanggal 28 Mei 1983 Periode 2023-2028, berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2022, yang dilaksanakan 24 Februari 2023 di Krakatau Ballroom Hotel Remcy Panakkukang.

Menurut Tadjuddin, adapun komposisi kepengurusan KSU Bina Duta yang diketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar dengan Nomor Surat : 518/140/Diskop-UKM/II/2023 Tanggal 28 Februari 2023, yakni Rusli Doloking selaku ketua, Baharuddin dan Samsuri masing-masing anggota. Adapun H. Ruslan merupakan ketua pengawas serta Amir Mansyur dan Ali Hafied masing-masing sebagai anggota.

Tadjuddin mengatakan, dalam putusan tersebut hakim memberi 14 poin putusan mengenai perkara ini. Di antaranya, hakim menyatakan, para penggugat adalah adalah pengelola yang sah terhadap pengelolaan Pasar Grosir Butung dan menyatakan sah dan mengikat atas akta perubahan Anggaran Dasar KSU Bina Duta Makassar Nomor 519.5.4/130/KOP/PAD/V/2004 tertanggal 31 Mei 2004 oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Dalam putusan itu juga menyatakan bahwa kepengurusan KSU Bina Duta Periode 2015-2020 sudah berakhir dan tidak mengikat. Selain itu, hakim menyatakan menyatakan sah demi hukum dan mengikat Perjanjian Kerja Sama Bersyarat No. 511.2/ 16/ S-Perja/ Um tanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT. Haji La Tunrung L & K Tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Addendum atas Perjanjian Kerjasama Bersyarat No. 511.2/16/ S-Perja/ UM tanggal 16 November 1998 Tentang Peremajaan dan Pengembangan Serta Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat ll Ujung Pandang antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT. Haji La Tunrung L & K_No. 511.2/ 106/ 1llS.Perja/PD.Psr/_2012 No. XXII/006/LK Tanggal 16 Maret 2012.

Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Perjanjian Kerja Sama antara PT. Haji La Tunrung L & K dengan Koperasi Serba usaha Bina Duta Tentang Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tahun 1998.

Lebih Tadjuddin juga menyinggung mengenai putusan perkara perdata antara pengurus KSU Bina Duta di pengadilan dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 83/Pdt.G/2019/PN. Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 443/PDT/2019/PT. MKS, Tanggal 4 Februari 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3304 K/Pdt/2020, tanggal 19 November 2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276 PK/Pdt/2022, Tanggal 30 Desember 2022. Hal itu kata Tadjuddin belum dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.

"Terkait putusan tersebut di atas KSU Bina Duta telah melakukan upaya perlawanan eksekusi yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Makassar Register Perkara Nomor : 165/Pdt.Bth/2023/PN. Mks, yang sampai saat ini masih sementara proses dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Tadjuddin.

Dengan demikian, kata Tadjuddin, hingga saat ini, pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar adalah KSU Bina Duta sesuai dengan Pasal 529 KUHPerdata yang berbunyi : Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

" Kami meminta pedagang dan pelaku usaha dalam kawasan Pasar Butung Makassar, tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa untuk menjaga keamanan dan kenyamanan," imbuh pengacara senior tersebut.

Berikut amar putusan lengkap dari Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks

Menolak eksepsi dari Tergugat I ( Drs. Muhammad Anwar ), Tergugat II ( H. Mustafa GM ), Tergugat III ( Sudirman Latif, SE., M.Si) dan Tergugat IV ( H. Muhammad Irwan Nur ) untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
  2. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta Periode 2023 – 2028 yang dilaksanakan di Krakatau Ballroom Hotel Remcy Panakkukan pada hari Jumat, Tanggal 24 Februari Tahun 2023.
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pengurus Sah Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta Badan Hukum no.4278/BH/IV/ tanggal 28 mei 1983, periode 2023 – 2028, berdasarkan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tahun buku 2022, yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 24 februari 2023 bertempat di Krakatau Ballroom, Hotel Remcy Panakkukang, dengan susunan kepengurusan :

Pengurus

1) Ketua : H. M. Rusli Doloking
2) Sekretaris : baharuddin
3) Bendahara : Syamsuri

Pengawas

  1. Ketua : H. Ruslan
  2. Anggota : Amir Mansyur
  3. Anggota : Ali Hafied
    Yang diketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar dengan nomor surat : 518/140/Diskop-UKM/II/2023 tanggal 28 Februari 2023
  4. Menyatakan Para Pengugat adalah sebagai pengelola yang Sah terhadap Pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung
  5. Menyatakan Sah dan mengikat Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta Makasar Nomor 519.5.4/130/KOP/PAD/V/2004 tertanggal 31 Mei 2004 oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia
  6. Menyatakan Bahwa Kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta Periode 2015-2020 sudah berakhir dan tidak mengikat.
  7. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Perjanjian Kerja Sama Bersyarat No. 511.2/ 16/ SPerja/ Um tanggal 16 Nopember 1998 antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT. Haji La Tunrung L & K Tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
  8. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Addendum atas Perjanjian Kerjasama Bersyarat No. 511.2/16/ S-Perja/ UM tanggal 16 Nopember 1998 Tentang Peremajaan dan Pengembangan Serta Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat ll Ujung Pandang antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT. Haji La Tunrung L & K_No. 511.2/ 106/
    1llS.Perja/PD.Psr/_2012 No. XXII/006/LK Tanggal 16 Maret 2012
  9. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Perjanjian Kerja Sama antara PT. Haji La Tunrung L & K dengan Koperasi Serba usaha Bina Duta Tentang Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tahun 1998.
  10. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Addendum atas Perjanjian Kerja Sama antara PT. Haji La Tunrung Listrik dan Konstruksi dengan Koperasi Serba Usaha Bina Duta No. 2 tanggal 3 Mei 2012.
  11. Menyatakan perbuatan tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan
    Melawan Hukum.
  12. Menyatakan Turut Tergugat Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini.
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperkirakan sejumlah Rp. 3.500.000,- ( Tiga Juta Lima Ratus Rupiah)
  14. Menolak gugatan Para penggugat untuk selain dan selebihnya. (*)
  • Bagikan