Polda Sulsel Ringkus Lima Pengedar Sabu-sabu

  • Bagikan
ILUSTRASI sabu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap lima pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Mereka yang diringkus masing-masing berinisial IN (33), MU (38), MA (40), JA (57) dan SU (57).

Perwira Unit Dua Ditresnarkoba Polda Sulsel, Inspektur Dua A. Asmar mengatakan penangkapan terhadap kelima pelaku berawal saat pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ganggawa, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap sering terjadi transaksi narkotika.

"Berdasarkan informasi itu, kami melakukan pengamatan dan pengintaian di daerah yang dimaksud," ujar Asmar, Jumat (27/10/2023).

Dari pengintaian yang dilakukan itu, polisi kemudian melihat seorang perempuan SU bertemu dengan seorang lelaki MU di lokasi tersebut. Tiba-tiba pelaku lain yakni JA datang dan menyerahkan kantong kepada MU.

Setelah penyerahan tersebut, MU kemudian jalan menuju ke Kabupaten Bone menggunakan mobil. Dalam perjalanan MU menjemput dua temannya. Tepat di Jalan Poros Tandru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap tim langsung mencegat kendaraan tersebut.

"Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang di atas kendaraan tersebut dan mendapatkan 4 sachet ukuran ball yang berisikan narkotika jenis sabu," terangnya.

Setelah ditangkap, tim kemudian langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dia melakukan transaksi dengan JA. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap JA yang sebelumnya bertemu dengan MU.

"Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ball diduga Narkotika jenis Sabu dari tangan JA," jelasnya.

Dari hasil keterangan JA barang haram itu didapat dari perempuan SU, dirinya hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantar sesuai dengan pesanan dari SU. Tim pun langsung menangkap perempuan SU.

Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu buah kantong plastik hitam berisi 8 sachet diduga berisi narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam bagasi motor di Jalan Veteran, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.

"Untuk Jumlah total keseluruhan barang bukti narkotika diduga jenis sabu tersebut sebanyak 13 ball dengan berat 662 gram. Barang tersebut rencananya disalurkan ke Kabupaten Bone," ujar dia.

Saat ini kelima orang pelaku peredaran narkotika golongan satu jenis sabu tersebut bersama dengan barang bukti diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan