JAKARTA, RAKYATSULSEL - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan yang memudahkan PNSdalam mengusulkan kenaikan pangkat.
Kebijakan tersebut membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cemburu.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), PPPK mempertanyakan kapan mereka bisa merasakan kebijakan yang sama.
"Itu hanya untuk PNS, ya, PPPK bagaimanakah. Kan, PNS maupun PPPK sama-sama ASN,' kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Jumat (27/10).
Dia sangat berharap di dalam turunan UU ASN 2023 akan mengatur jenjang karier PPPK.
Selain kenaikan gaji berkala dan istimewa, PPPK juga berharap ada peningkatan pangkat maupun golongan.
Jika karier PPPK hanya stag, lanjutnya, bagaimana bisa meningkat kesejahteraannya.