Jenjang Karir PPPK Dipertanyakan Setelah BKN Mudahkan PNS Naik Pangkat

  • Bagikan
Ilustrasi

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi, juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya dalam siaran pers, Rabu (24/10).

Dia juga menekankan bahwa penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.

Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.

Tidak hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN.

Nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

Adapun penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Untuk ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023. (jpnn)

  • Bagikan