Kanim Makassar Deportasi 2 WNA Langgar Aturan Imigrasi, Liberti Sitinjak Beri Apresiasi

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan China/tiongkok.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak, Selasa (31/10), di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yang ada diwilayah kerja Kanwil Sulsel telah melakukan pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan China/tiongkok.

“Dalam berbagai kesempatan kami selalu tekankan agar Kantor Imigrasi untuk terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Sulawesi Selatan dan tidak segan – segan melakukan penindakan secara tegas terhadap warga negara asing yang bermasalah, tentunya penindakan yang dilakukan harus secara humanis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” terang Liberti Sitinjak.

Liberti Sitinjak juga memberikan apresiasi terhadap Langkah yang diambil Kanim Makassar dalam mendeportasi kedua warga China tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, kedua orang asing tersebut ditemukan memiliki ijin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga Imigrasi mengenakan pasal penyalahgunaan Izin Tinggal.

“Terhadap kedua Orang asing tersebut tidak hanya dilakukan proses deportasi saja, tetapi juga mereka akan masuk kedalam daftar cekal sehingga tidak akan bisa lagi masuk ke Indonesia,” lanjut Agus Winarto

Petugas Imigrasi Makassar kemudian melakukan proses Deportasi melalui bandar udara Soekarno Hatta di Cengkareng Jakarta, untuk diterbangkan langsung ke negara asal mereka yaitu China.

Sebagai informasi, Pendeportasian merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian yang paling sering diberlakukan oleh pihak Imigrasi dalam menangani permasalahan keimigrasian yang terjadi. Proses pendeportasian sering diartikan sebagai tindakan paksa untuk mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Dalam legislasi Indonesia, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada Pasal 1 ayat (31) tertulis pengertian singkat mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian, yakni sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Selanjutnya, Tindakan Administratif Keimigrasian ini dibahas secara lebih mendetail pada Bab VII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Tak hanya pendeportasian saja, Tindakan Administratif Keimigrasian dapat pula berupa :

  1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
  2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
  3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah
    Indonesia.
  4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah.
  5. Pengenaan biaya beban

(*)

  • Bagikan