Pemkot Makassar Rugi Rp26 Miliar Akibat Tindak Korupsi yang Dilakukan KSU Bina Duta

  • Bagikan
Rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota pada Kamis (2/11).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar mengalami kerugian Rp26 miliar akibat dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta terkait pengelolaan Pasar Butung.

Hal itu berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh Tim Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. "Tim khusus Kejari menemukan kerugian yang ditaksir Pemkot Makassar atas tindak korupsi ini sebesar Rp26 miliar," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, saat rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota, Kamis (2/11/2023).

Andi Alamsyah menuturkan, kerugian tersebut terhitung selama pengelolaan Pasar Butung sejak tahun 2019 hingga 2020. Itupun, kata dia, belum termasuk potensi kerugian di tahun-tahun berikutnya.

"Itu kerugiaan yang dapat kami hitung yang administrasinya kami temukan, masih banyak administrasi sebenarnya yang belum ditemukan," ucap Andi Alamsyah.

Ia pun merasakan kekhawatiran jika KSU Bina Duta terus mengelola Pasar Butung tindak korupsi yang merugikan negara akan terus berlanjut.

"Apa pun yang perlu kita lakukan terkait pengelolaan Pasar Butung harus segera dilakukan. Pemkot Makassar tidak perlu ragu untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung," harap Andi Alamsyah.

Sementara Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr Daniati menegaskan bahwa Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar yang telah dan berakhir kerjasamanya dengan PT Latunrung pada tanggal 23 April 2019.

"Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar bukan tanah warisan dari pihak manapun juga, sehingga baik penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD Pasar Makassar Raya," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli di Pasar Butung tidak perlu resah dan gelisah dan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.

Adapun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti.

Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta, telah terseret dalam kasus korupsi terkait dana sewa kios di Pasar Butung. Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset-aset publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk menghindari kerugian lebih lanjut.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) telah berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, sebuah langkah yang bertujuan untuk menyelamatkan aset negara dari tindak korupsi yang merugikan negara dan pedagang Pasar Butung. (Shasa/B)

  • Bagikan