Bawaslu Bantaeng Beri Waktu Dua Hari Parpol-Peserta Pemilu Tertibkan APS dan APK

  • Bagikan
Suasana Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Bantaeng bersama stakeholder dalam rangka menghadapi kampanye Pemilu 2024.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Bawaslu Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka menghadapi kampanye Pemilu 2024.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti dan  dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nasir awing, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP dan DAMKAR Hasriani Hadrawi, dan Komisioner KPU Bantaeng Ahmad Makmur serta pengurus partai politik peserta pemilu se Kabupaten Bantaeng, Minggu (5/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti dalam Rakor tersebut menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakehokder, penyelenggara Pemilu dan partai politik di Kabupaten Bantaeng dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Rakor ini kami laksanakan guna untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan kampanye Pemilu 2024 dalam hal ini berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK), larangan dalam kampanye, dan lain-lain, hingga persoalan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu,” kata dia.

Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye. Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan Pemilu yang tertib, aman dan damai.

“Melalui Rakor ini diharapkan agar tidak ada kesalahpahaman bagi Bawaslu maupun partai politik dalam melakukan pengawasan terkhusus saat penertiban APK nanti,” katanya.

Dias berharap kepada pemangku kepentingan Pemilu di daerah, seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup agar dapat bersama-sama Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kepada stakeholder lainnya agar turut mendukung, menjaga sinergitas dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu, khususnya mendukung kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantaeng, Nasir awing mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup sangat apresiatif kepada Bawaslu dan semua pihak dalam rangka menyukseskan pemilu 2024.

"Untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu, maka kami dari Dinas Lingkungan Hidup siap untuk selalu bersinergi dengan Bawaslu, terkhusus saat penertiban APK nanti. Ini tidak terlepas dari kondisi aman dan damai yang sejauh ini terbentuk dan sudah semestinya selalu dijaga dan dirawat dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai, Luber dan Jurdil," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Bantaeng Ahmad makmur menyampaikan dalam tahapan kampanye pemilu mendatang, tidak dinafikan akan ditemukan adanya persoalan. Guna menetralisir kecurangan tahapan kampanye, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. Semua pihak, terutama partai politik diharapkan bisa memahami regulasi pemilu dan menghindari terjadinya pelanggaran pemilu.

“Oleh karena itu, mari kita ciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Bantaeng,” kata dia.

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah keputusan bersama juga disepakati, antara lain terkait penertiban terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bahkan para partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bantaeng juga bersepakat untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang diketahui tidak sesuai dengan aturan dan harus dibersihkan sebelum kampanye pemilu resmi mulai dilakukan pada 28 November 2023. Yakni 25 hari pasca Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan pada 3 November 2023 kemarin.

Diketahui, hasil kesepakatan bersama dalam rakor tersebut juga menghasilkan kesepakatan barupa partai politik dan peserta pemilu diminta untuk menertibkan APK yang terpasang dalam waktu 2 x 24 jam terhitung mulai 5 November 2023 dan apabila dalam waktu yang sudah disepakati tidak ditertibkan, maka Bawaslu bantaeng bersama Satpol PP akan menertibkan semua APK yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai. (Jet)

  • Bagikan