MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan meminta kepada calon anggota legislatif mengikuti aturan main Pemilu 2024. Salah satunya, mematuhi jadwal tahapan kampanye. Dilarang melakukan propaganda sebelum 28 November 2023.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengingatkan kepada para caleg untuk tidak berkampanye hingga masa kampanye dimulai pada 28 November. Menurut dia, pasca pengumuman daftar calon tetap, ada jeda waktu 25 hari yang dibutuhkan hingga tahapan kampanye digelar.
"Kami berharap seluruh caleg menahan diri. Kampanye baru dibolehkan setelah jadwal sudah tiba," imbuh Ahmad.
Meski begitu, sambung Ahmad, para caleg tetap dibolehkan melakukan sosialisasi dengan catatan tidak menyebarkan bahan kampanye yang berisi ajakan memilih hingga memuat citra diri.
"Kalau sosialisasi boleh dan itu sifatnya internal. Tidak mendatangkan massa serta tidak melakukan penyebaran bahan kampanye yang memuat citra diri dan ajakan memilih," ujar Ahmad.
Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma mengatakan pasca-penetapan DCT. Parpol maupun calon legislatif dilarang untuk melakukan sosialisasi sampai 27 November. Mulai dari nomor urut, simbol gambar, dan ajakan perlu diatur dengan tertib.
"Bawaslu akan bertindak sesuai kewenangannya, sementara terkait dana kampanye terus dikomunikasikan dengan KPU," ujar dia.
Mantan ketua Bawaslu Toraja Utara ini menyebutkan sebelum masa kampanye parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
"Bawaslu RI juga sudah menyampaikan terkait apa yang bisa dilakukan dalam tenggat waktu tersebut. Setelah itu kami persilahkan parpol untuk memulai kampanye," katanya.
Andarias Duma juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Sulsel telah mengirimkan imbauan tertulis kepada partai politik dan pemerintah daerah, menjelaskan pentingnya mematuhi aturan selama masa kampanye. Kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan pemerintah daerah diharapkan akan membantu dalam menjaga proses pemilihan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
"Di beberapa tempat di Sulsel sudah dilakukan dibersihkan. Sekarang yang diperbolehkan adalah sosialisasi peserta pemilu di setiap partai dan yang dilarang adalah Ketika melakukan pemasangan alat peraga dalam sosialisasi dan mengandung unsur ajakan untuk memilih," jelas dia.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel ini menekankan pentingnya seluruh pihak untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Bawaslu Sulsel siap untuk bertindak jika terjadi pelanggaran, dan ia mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk melaporkan segala pelanggaran yang mereka saksikan. Proses pemilu yang transparan dan adil adalah tujuan bersama, dan kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencapainya.
"Kami juga menyampaikan sama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pelanggaran yang terjadi dan melaporkan, maka kami ada proses sesuai dengan aturan yang ada," pinta dia.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan 1.138 caleg dalam DCT untuk anggota DPRD Provinsi dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 11 daerah pemilihan.
"Kami sudah mengumumkan DCT DPRD provinsi. Totalnya 1.138 di 11 dapil. Jumlah persentase perempuan 404 orang dan laki-laki 734 orang," kata Hasbullah.
Menurut dia, dalam penetapan DCT, KPU merujuk pada ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Sesuai PKPU, untuk DCT anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024, setelah kami verifikasi jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT dari 18 parpol di Sulsel," katanya.
Sesuai data dihimpun wartawan harian Rakyat Sulsel, dari 1.138 caleg yang ditetapkan KPU Sulsel di 11 dapil bertarung memperebutkan 85 kursi. Ada sebagian parpol yang jagoan tidak mencukupi 85 orang. Jika dijumlahkan total 18 parpol peserta pemilu, sesuai PKPU menyetor 85 bacaleg, maka total di DCT mencapai 1.530 orang. Namun, sayangnya dalam DCT yang ditetapkan KPU Sulsel tidak sesuai alias minim caleg.
Ada parpol yang caleg di tingkat provinsi tidak cukup 10 orang. Misalnya, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) hanya 7 caleg bertarung di semua dapil, estimasinya 4 orang laki-laki dan 3 perempuan. Sedangkan Partai Buruh yang hanya memiliki 17 Caleg. Di antaranya laki-laki 12 orang dan 5 perempuan. Begitu juga Partai Garuda 17 Caleg di DCT, dimana 11 laki-laki dan 5 perempuan.
Partai Ummat hanya memiliki 31 Caleg, laki-laki 22 dan perempuan 9 orang. Selanjutnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya 38 caleg. Di antaranya 22 laki-laki dan 16 perempuan.
Sedangkan partai lain yang punya caleg tidak mencukupi yakni Partai Hanura 51 orang. Laki-laki 30 dan perempuan 21 orang. Kemudian PKS hanya punya 82 orang caleg di antaranya 54 laki-laki dan 28 perempuan. Selanjutnya Partai Perindo memiliki 84 caleg, perempuan 30 orang dan laki-laki 54 orang.
Hasbullah menyebut setelah pengumuman DCT itu, selanjutnya disampaikan ke website resmi KPU. Pihaknya juga segera mengantar spesimen surat suara untuk Pileg DPRD Provinsi Sulsel ke KPU RI.
"Setelah pengumuman DCT, kami ke Jakarta mengantar spesimen surat suara yang kemarin sudah dirapatkan sama partai, mengkroscek daftar nama," imbuh Hasbullah.
Dari 1.138 bacaleg provinsi yang telah ditetapkan di DCT, ada dua bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses verifikasi administrasi. Itu karena yang pertama karena tidak memenuhi salah satu syarat yaitu surat keterangan dari pengadilan. Satunya lagi penyetaraan ijazahnya tidak dilakukan.
KPU sudah mengkonfirmasi ke liaison officer (LO) PKS Sulsel terkait persyaratan administrasi yang bermasalah dari dua caleg itu. Namun, hingga penetapan keduanya tidak melakukan perbaikan berkas administrasi.
"Jumlah DCT yang kami tetapkan itu telah melalui proses verifikasi. Saat masa pencermatan DCT sebanyak dua dinyatakan TMS dari 1.140 daftar calon sementara (DCS)," kata Hasbullah.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS Sulsel Arfianto menyatakan legawa atas keputusan KPU. Menurut dia, pihaknya tidak akan melakukan gugatan ke Bawaslu Sulsel mengenai caleg yang lolos.
Bacaleg PKS yang TMS di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 6 yang meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Kota Parepare. Dimana Dapil ini seharusnya PKS memiliki 9 Caleg, namun sisa 8 orang. Sementara di Dapil Sulsel 9 ada dua bacaleg PKS yang dinyatakan TMS, Seharusnya Dapil yang meliputi Enrekang, Sidrap dan Pinrang ini harus ada 9 Bacaleg kini tinggal menyisakan 7 orang.
Arfianto mengatakan tidak lolosnya caleg tersebut karena masalah individu. Menurut dia, ada yang lulusan luar negeri namun tidak mampu memperlihatkan pengesahan dari pendidikan terakhir mereka dan ada juga tidak mengurus surat putusan pengadilan negeri jika tidak pernah dipidana.
"KPU sudah memberikan kami waktu cukup lama, namun yang bersangkutan tidak memenuhi itu untuk perbaikan," imbuh Arfianto.
Bahkan pihaknya sudah melakukan komunikasi terhadap Bacaleg tersebut. Namun kata Arfianto memang mereka tidak ingin melengkapi berkas. Mantan ketua PKS Selayar ini menyebutkan pihaknya akan melakukan konsolidasi lagi dan akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah agar caleg yang masuk DCT tetap bisa mempertahankan kursi.
"Dalam waktu dekat ini kami akan roadshow lagi ke beberapa daerah setelah ada dua dapil kekurangan bacaleg untuk memastikan pergerakan nanti," imbuh dia.
Adapun, Ketua Exco Partai Buruh Sulsel Akhmad Rianto mengatakan faktor beban biaya administrasi membuat caleg mereka mengundurkan diri.
"Ada beberapa caleg kami terkendala pada besarnya biaya kelengkapan administrasi surat keterangan kesehatan dan SKCK yang diurus secara berjenjang sehingga biaya operasional ke daerah tinggi," singkat Akhmad.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel meningkatkan pengawasan setelah penetapan DCT. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menegaskan pentingnya memastikan seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU terawasi dan terdokumentasi oleh Bawaslu.
"DCT yang telah diumumkan yang telah ditetapkan kemarin (3/11/2023) penting dipastikan telah diumumkan dan disampaikan ke Partai Politik. Bawaslu, meski pada pleno DCT tidak diundang oleh KPU, tetapi tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan KPU," ujar Saiful.
Dia menyampaikan, tahapan penetapan calon, pengumuman DCT serta yang paling dekat penetapan dummy surat suara mesti diawasi. Itu sebabnya, dia meminta KPU menyampaikan jadwal setiap tahapan dan sub-tahapannya, sehingga tanpa undangan, Bawaslu berkewajiban hadir sebagai bentuk tanggung jawab sesuai Undang-Undang.
"Penetapan DCT, pengumuman DCT, penetapan dummy surat suara, mesti diawasi. Untuk itu, Bawaslu minta KPU menyampaikan jadwal setiap tahapan dan sub-tahapannya, sehingga meski tidak diundang, Bawaslu akan hadir, karena itu tugas Bawaslu sesuai undang-undang," imbuh Saiful. (Suryadi-Fahrullah/C)