Status Pj Sekprov Sulsel Berubah Jadi Plh

  • Bagikan
Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, telah mengirimkan SK perpanjangan Pj Sekda Pemprov Sulsel.

Hanya saja, usulan itu tak kunjung mendapatkan balasan dari pihak Mendagri. Sehingga, status Andi Muhammad Arsjad sebagai Pj berubah menjadi Pelaksana harian (Plh) Sekprov Sulsel.

Hal itu sesuai dengan masa jabatan Andi Muhammad Arsjad sebagai Pj Sekprov secara periodik berakhir, Kamis (16/11/2023).

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan, perubahan status Pj Sekda menjadi Plh Sekda dilakukan karena belum mendapatkan jawaban dan pengesahan SK perpanjangan yang sebelumnya telah di kirim oleh pihak Pemprov Sulsel.

"Karena belum keluar SK (Penjabat) baru, jadi di Plh-kan," jelas Sukarniaty Kondolele saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Kata dia, surat pengangkatan Plh Sekprov Sulsel Muhammad Arsjad sudah diterbitkan. Saat ini, sisa menunggu tandatangan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar.

Ia menjelaskan, sesuai aturan mekanisme Plh harus ditempuh untuk mengisi kekosongan jabatan. "Harusnya sudah keluar (SK). Saya tidak tau kenapa belum, mungkin masih berproses," lanjutnya.

Kata dia, status Plh dipakai sampai terbitnya SK Penjabat Sekda Sulsel. (Abu/B)

  • Bagikan