MAROS, RAKYATSULSEL - Dalam upaya memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menyampaikan arahan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk memiliki pandangan seragam terhadap penyelenggaraan kampanye pemilu.
Dirinya menyoroti upaya pencegahan pelanggaran sebagai bagian integral dari tugas pengawasan. Dengan menyamakan pandangan dan pemahaman, Panwaslu Kecamatan diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah pelanggaran kampanye sejak dini.
Pernyataan ini sekaligus sebagai respons terhadap kekhawatirannya terkait ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan praktik kampanye dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Masa Kampanye Pemilihan Umum 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Maros, di Swiss-Bell Hotel, Makassar, baru-baru ini.
"Karena biasanya fakta-fakta lapangannya, praktik kampanye disosialisasikan itu tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga penting bagi kita dalam melakukan pengawasan dengan memaksimalkan pencegahan pelanggaran," tegas Mardiana Rusli.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya terbatas pada aspek umum kampanye, tetapi juga mencakup hal-hal spesifik, seperti penetapan lokasi dan standarisasi penggunaan ruang peletakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta pemilu. Poin ini menegaskan bahwa pengawas pemilu yang bertugas diharapkan untuk memeriksa apakah setiap peserta pemilu telah mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU terkait lokasi pemasangan APK.
"Termasuk penetapan lokasi dan standarisasi penggunaan ruang peletakan APK (alat peraga kampanye) oleh peserta pemilu, apakah telah sesuai dengan yang telah diatur KPU," tambahnya.
Dengan menekankan pada detail-detail ini, Bawaslu Sulsel berusaha untuk memastikan bahwa setiap aspek kampanye itu diawasi secara menyeluruh, sehingga pengawasan tidak hanya terfokus pada konten kampanye, tetapi juga pada aspek teknis yang memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan sekabupaten Maros dalam rangka meningkatkan pemahaman teknis penyelesaian sengketa proses pada masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. (Ikbal)