KPU Sulsel Akan Sebar APK Capres-Cawapres di 25 Titik se-Sulsel

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain

Berikut 10 hal hal yang dilarang peserta peserta dalam kampanye, menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, yakni:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
  5. Mengganggu ketertiban umum.
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
  4. Gedung milik pemerintah
  5. Fasilitas tertentu milik pemerintah
  6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(Yadi/B)

  • Bagikan