UPT PPRSA Inang Matutu Dinsos Sulsel, Wujud Kehadiran Pemerintah Bagi Anak Indonesia

  • Bagikan
Kepala UPT PPRSA Inang Matutu Dinsos Sulsel, Herlina Pakiding (kanan) saat hadir di podcast Harian Rakyat Sulsel, Kamis (23/11/2023). 

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Rehabilitasi Anak Inang Matutu Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan menjadi manifestasi kehadiran negara bagi anak usia 0 hingga 5 tahun di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT PPRSA Inang Matutu Dinsos Sulsel, Herlina Pakiding saat hadir di podcast Harian Rakyat Sulsel, Kamis (23/11/2023). 

Pada kesempatan ini, Herlina Pakiding menjelaskan, bahwa saat ini Dinas Sosial Sulsel memiliki enam UPT dan salah satunya Inang Matutu ini yang bertanggung jawab dalam penanganan anak 0-5 tahun. 

"Namun untuk saat ini, walaupun tugas dan fungsi kami menangani anak 0-5 tahun,  kami belum menerima anak dengan usia 0-2 tahun karena sarana dan prasarana yang belum memadai apalagi diusia tersebut biasanya anak masih menempel dengan ibunya," ujar Herlina.

"Kami baru menerima 2 hingga 2 tahun. 5 tahun sudah tidak bisa lagi karena usia itu sudah masuk TK. Ada pengecualian, meski belum 2 tahun, tetapi tergantung anak itu sendri. Ada biasanya Anak Penerima Manfaat (APM) yang usia 1 tahun lebih namun ketergantungan ke orang tuanya sudah tidak terlalu," tambahnya. 

Herlina menjelaskan, Inang Matutu sendiri merupakan instansi pemerintah yang berdiri sejak 1979. Inang Matutu berasal dari dua kata, "Inang berarti Indung, matutu artinya menuntun jadi Inang Matutu artinya tempat untuk menuntun anak anak," paparnya. 

Terkait syarat agar orang tua bisa memasukkan anaknya di Inang Matutu adalah melakukan pendaftaran, "Siapa saja yang merasa ingin menitipkan anaknya bisa, asal membawa akte kelahiran dan surat keterangan, misal ada rekomendasi psikolog," ucapnya

  • Bagikan