Kejari Majene Pastikan Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

  • Bagikan
Kepala Kejari Majene Beny Siswanto (Foto : Sudirman/Rakyatsulsel)

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Majene telah memastikan akan menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene pada  tahu anggaran 2020 senilai 22,5 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Beny Siswanto saat ditemui Rakyatsulsel di Maleo Mamuju saat mengikuti Rakerda Kejari Sulbar, mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.

"Soal kasus dana hibah, kami telah tetapkan dua tersangka, dengan kerugian sebesar 1 milliar," terang Beny Siswanto, Selasa (28/11).

Ditanya soal indentitas kedua tersangka dugaan korupsi  tersebut, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan informasi identitas.

"Nantilah, kami sampaikan identitasnya, kalau keduanya kami sudah tahan baru kami sampaikan identitas pelaku tersebut,"tukasnya. (Sudirman)

  • Bagikan