MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar meminta kepada seluruh partai politik (Parpol) maupun calon Legislatif (Caleg) agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno mengatakan sejak Pelaksanaan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023, hingga saat ini masih ada ditemukan APK terpasangan di beberapa ruas jalan yang dilarang, hingga fasilitas terlarang seperti kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit.
Padahal KPU Kota Makassar telah menentukan titik-titik pemasangan APK dan itu berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar nomor 439 tahun 2023 tentang penetapan pemasangan alat peraga kampanye .
“Sehingga kami dari Bawaslu Makassar secara persuasif memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri,” katanya, Sabtu (2/12/2023).
Jika itu tidak diindahkan, kata Kordiv Penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menidakaki sebagai peraturan walikota Makassar nomor 28 tahun 2023 dan surat Keputusan KPU.
“Untuk itu, Bawaslu Kota Makassar mengimbau agar pemasangan APK peserta Pemilu harus memperhatikan aspek etika, estetika, lingkungan, kebersihan dan keindahan Kota Makassar,” ujarnya.
Rahmat Sukarno pun meminta kepada seluruh Caleg agar APK yang mereka sebar disampaikan secara baik dan beradab, tidak mengandung ujaran kebencian, politik identitas.
“SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya. (Fahrullah/B)