MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Cuaca ekstrem akan menjadi kendali bagi Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan dalam mendistribusikan logistik Pemilu 2024. Kondisi geografis yang terdiri atas kepulauan dan pedalaman perbukitan membutuhkan antisipasi awal agar pengiriman logistik tidak menemui kendala berarti.
Anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir mengatakan pihaknya berupaya mengantisipasi pengiriman logistik Pemilu 2024 berjalan dengan lancar ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau. Menurut dia, jadwal Pemilu bersamaan dengan kondisi cuaca yang memasuki musim penghujan membutuhkan perencanaan dan pengamanan logistik yang matang.
"Kami mengantintisipasi kemungkinan yang bisa saja terjadi. Misalnya pengiriman logistik lebih awal ke daerah kepulauan untuk mengantisipasi cuaca yang tidak menentu," kata Marzuki, Senin (4/12/2023).
Menurut Marzuki, beberapa waktu lalu pihaknya mengusulkan kepada KPU RI untuk mengantisipasi kerusakan kotak suara akibat cuaca buruk saat pendistribusian ke daerah-daerah yang jauh. Dia mengatakan, kotak suara yang berbahan kardus tersebut sejatinya dilengkapi dengan pembungkus plastik agar tidak basah bila hujan tiba.
"Semoga usulan yang ajukan itu didengar oleh KPU RI agar menambah pengamanan mengenai kotak suara," ujar Marzuki.
Sementara itu, Sulsel akan menerima 6.816.579 lembar surat suara. Dari jumlah itu akan ada cadangan 2 persen per untuk TPS yakni 145.997 lembar. Adapun kertas surat suara yang akan digunakan yakni warna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, warna merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), warna kuning untuk surat suara anggota DPR RI, warna biruuntuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, warna hijau untuk DPRD kabupaten dan kota.
"Distribusi logistik bisa dijamin lancar atas bantuan TNI-Polri dan Bawaslu untuk mengawal ke seluruh daerah," imbuh Marzuki.
Mengenai dengan alokasi surat suara yang akan didistribusikan ke Sulsel, mengingat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2023 di Sulsel sebanyak 6.670.582 juta pemilih, kata dia, tetap dihitung jumlah pemilih di Tempat Pemilihan Suara (TPS) masing-masing.
Marzuki mencontohkan, bila satu TPS berjumlah 300 pemilih maka otomatis jumlah surat suara 300. Sedangkan surat suara cadangan dikalikan dua jumlah DPT di TPS, ditambah dua persen. Artinya, 300 ditambah dua persen menjadi 306 surat atau bertambah enam surat suara.
"Kenapa kami hitung per TPS bukan per satu kecamatan atau kabupaten, karena otomatis, terkadang DPT itu kenanya tidak sama semua 300. Sehingga pada saat kami akumalasi hanya dihitung di tingkat kabupaten kelebihan surat suara. Yakinlah, bahwa tidak sama perhitungannya dibanding dari pada hasilnya," ujar dia.
Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kertas suara untuk semua kalangan termasuk kalangan disabilitas.
"Jadi, nanti ada spesimen kertas suara disosialisasikan ke publik dengan menyasar semua kalangan termasuk disabilitas, karena cukup banyak dari kaum difabel yang butuh edukasi," kata dia.
Husmaruddin mengatakan, KPU Sulsel akan bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota, petugas adhoc, pengurus parpol, relawan ataupun komunitas tertentu, yang berkaitan dengan kaum difabel terutama dalam sosialisasi.
"Karena hal ini cukup penting untuk bisa dimengerti oleh kaum disabilitas dalam pesta Demokrasi 2024. Kita nanti sosialisasinya yang akan kita genjot, tentu dengan menggandeng relawan atau komunitas difabel," kata dia.
"Langkah berikutnya, ada juga masuk bentuk baliho, papol dipanggil untuk mengkampanyekan juga surat suara, peserta pemilu parpol bagian yang mensosialisasikan. Ada nanti spesimen, itu dibawa ke sosialisasi," sambungnya.
Dia menambahakan, jika untuk kertas suara memang ada perbedaan khusunya bagi kaum difabel yang dengan braille, namun yang di cetak oleh KPU hanya ada pada kertas suara braille untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara itu kertas suara yang lainnya sama halnya dengan pada umumnya terutama untuk keras suara DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
"Desain produksi kertas suara braille, yang dikhususkan untuk kaum difabel. Namun untuk kertas suara pemilihan Presiden Dan wakilnya ada braille, sedangkan untuk DPR RI, DPD , DPR provinsi dan DPRD kota/kabupaten tidak ada braillenya," kata dia. (suryadi/C)