Berpenumpang 7 (Tujuh) orang penumpang lainnya yakni Sdri. M, Sdra. G dan Sdri, A (pasangan pengantin) Sdri. N, Sdri. I , dan Sdri. S Serta Sdra. N,
Kemudian pada saat berada di Jalan Poros Sidrap Wajo Kelurahan Empagae Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap, sebelum melintas didepan Puskesmas Empagae, pengendara mobil Pajero SB berusaha menyalip kendaraan berupa mobil pick up warna hitam, yang bergerak searah dari arah barat ke timur melalui lajur kanan.
Namun, pada saat akan kembali ke lajur kiri kemudian dari arah berlawanan muncul pengendara motor jenis Honda Scoopy berplat DP 3546 ST bergerak dari arah timur ke barat.
Kemudian bertabrakan pada bagian sudut kanan Mobil Mitsubisi Pajero Sport berplat DP 999 AF yang dikemudikan SB, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara roda dua berinisial D sempat terbentur pada kaca depan mobil kemudian terlempar ke bahu jalan sebelah selatan,
Akibat dari kejadian tersebut pengendara motor jenis Honda Scoopy berplat DP 3546 ST mengalami luka yang cukup serius dan meninggal dilokasi TKP. Saat ini kejadian tersebut sudah ditangani Unit Lakalantas Polres Sidrap.
"Ada pun pasal yang disangkakan Pasal 310 Ayat (1) dan (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya. (Ridwan)