Pembangunan PLUT di Sidrap Belum Rampung, Dua Perusahaan Kontraktor Terancam Diblacklist

  • Bagikan

Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan proses pematangan lahan dari BPN, sementara kontrak terus berjalan. Sehingga pihak kontraktor hanya bisa menunggu hingga selesai pematangan lahan baru pembangunannya bisa dimulai.

"Jadi nanti saya masuk setelah 22 persen, nah setelah itu kita melakukan rapat dengan pihak dari Kejaksaan, Inspektorat dan kontraktornya untuk memenuhi target definisinya. Alhamdulillah setelah satu minggu sebelum berakhir masa kerja, kita kembali mengadakan rapat dan ternyata masih ada 8 persen yang belum kelar," bebernya.

Oleh sebab itu, dirinya selaku PPK mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan waktu, hingga 50 hari kedepan dengan konsekuensi sekian persen dendanya perhari. Jika setelah 50 hari kerja terus proyek belum kelar, maka akan ditambah lagi 40hari kerja.

"Nanti setelah penambahan kedua waktu 40 hari kerja tetap belum kelar, maka kami selaku PPK akan memutus kontrak dan menyatakan perusahaannya kami blacklist," tandas H Muhammad Rohady Ramadhan. (Ridwan) 

  • Bagikan