TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dua pengendara motor yakni Tallasa Daeng Gassing dan Sony Amir yang merupakan warga Kacci-kacci di rawat di Rumah Sakit (RS) Haji Padjonga Daeng Ngalle setelah menabrak tumpukan pasir di Proyek Drainase Kacci-kacci, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallasang, belum lama ini.
"Kedua korban ini telah menabrak tumpukan pasir yang telah disimpan di badan jalan oleh pihak kontraktor, apalagi jalan itu sangat gelap kalau di malam hari," ungkap salah satu warga Kacci-kacci, Daeng Taba ke RAKYATSULSEL, Sabtu (6/1/2023).
Daeng Taba juga menjelaskan bahwa malam itu, dua pengendara motor roda dua yang menjadi korban tumpukan pasir di depan kampus Yapis dan langsung di larikan ke Rumah Sakit H. Padjonga Daeng Ngalle untuk menjalani perawatan intensif karena kedua korban itu mengalami luka yang serius.
"Salah satu korban itu, Sony Amir telah di pulangkan di rumahnya setelah beberapa hari menjalani perawatan di RS sedangkan Tallasa daeng Gassing sampai sekarang masih di rawat di RS H. Padjonga Daeng Ngalle karena telah mengalami patah tulang pada kakinya sehingga segera
dilakukan tindakan operasi untuk meluruskan sudut yang patah seperti semula," kata Daeng Taba.
Daeng Taba sangat menyesalkan penanggungjawab proyek itu, karena seakan-akan mereka ini tak memiliki tanggungjawab dan terkesan dengan sengaja mau mencelakai pengguna kendaraan roda dua yang melintas di Kacci-kacci pada malam hari.
Selain tumpukan pasir yang disimpan di badan jalan, kami juga telah memperhatikan excavator setiap malam pihak rekanan menyimpan di badan jalan. Ini tentunya sangat membahayakan pada pengguna jalan.
"Apalagi pihak kontraktor tidak memiliki rasa tanggungjawab yang terkesan cuek terhadap pengguna jalan yang merupakan korban dari tumpukan pasir tersebut, karena sampai sekarang pihak kontraktor tak satu pun dari mereka menjenguk korban dan membantu biaya perawatan selama korban di RS H. Padjonga Daeng Ngalle," kesal Daeng Taba.
Pastinya pihak rekanan kami duga telah melanggar aturan, dimana diketahui menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi: (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
"Kedua (2) ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)," jelas Daeng Taba.
Pengerjaan Drainase Kacci-kacci sebelumnya warga setempat telah dikejutkan dengan peristiwa ambruknya konstruksi pagar Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Penyebab ambruknya konstruksi pagar Masjid itu diduga karena bagian pondasi Masjid tergerus galian proyek saluran air (Drainase) yang sementara berlangsung pengerjaannya.
Diketahui pemenang tender proyek milik Dinas PUPR Takalar dari CV Nur Indah, dengan Konsultan Pengawas dari CV Cakra Rahwana Konsultan. Jangka waktu pelaksanaannya 110 hari kelender. Proyek yang dianggarkan Rp 3,1 miliar lebih itu sudah ditender dan dikontrak pada 12 September 2023.
Padahal proyek ini salah satu proyek strategis di Kabupaten Takalar. Hanya saja, kontraktornya diduga amburadul melakukan pengerjaan, sehingga tidak bisa menyelesaikan pengerjaannya sesuai dengan kontrak kerjanya sehingga belum bisa dirasakan manfaat oleh masyarakat setempat, malah proyek ini. (Tiro/B)