GOWA, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa telah menerima Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024, Senin (8/1/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Gowa Nursalam Samad mengatakan hasil daripada laporan LADK dari 18 Partai Peserta pemilu yang diterima KPU Gowa hingga hari terakhir sampai pukul 00.00 telah diterima.
Namun, dari 18 parpol yang melaporkan di akhir batas waktu pada Minggu 7 Januari 2024, hanya Empat Partai yang laporan LADK diterima KPU Kabupaten Gowa, sementara 14 partai lainnya masih dalam tahap perbaikan.
"Jadi 18 partai sudah melaporkan LADKnya, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya ada empat partai dinyatakan diterima yakni PPP, PKS, PKB dan Gelora, 14 sisanya diminta perbaikan" kata Nursalam kepada Raksul saat ditemui di kantornya.
Perbaikan yang dimaksud Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara yakni Akun caleg, dan pengelolaan rekening Calon legislatif.
"Perbaikannya di akun caleg belum di tanda tangani, sama bukti pendukung, surat pernyataan pengolah rekening sama surat penunjukan petugas penghubung (LO)," paparnya.
"LADK perbaikan disampaikan oleh partai peserta pemilu kepada KPU, Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui akun SIKADEKA paling lambat lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat 23.59 waktu setempat, " sambungnya.
Nursalam menyampaikan KPU memberikan tahap perbaikan selama jangka waktu lima di mulai 8 hingga 12 Januari 2024. Adapun sanksi partai yaitu pembatalan peserta pemilu.
"Berdasarkan ketentuan pasal 338 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 118 PKPU nomor 18 tentang kampanye pemilihan umum, sanksi itu pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," pungkasnya. (Dul)