Untuk kendaraan yang dicuri pelaku, tiga diantaranya disebut digunakan untuk kepentingan sendiri. Kemudian tiga lainnya sudah dijual dan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku. Tiap unitnya dijual pelaku seharga Rp 2 juta kepada penadah.
Ngajib juga mengungkapkan, untuk menghilangkan jejaknya pelaku mempreteli sparepart kendaraan sepeda motor yang ia curi tersebut. Adapun pasal yang disangkakan pelaku yakni Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang dikenakan 363 dan 365 karena ada dua modus baik dilakukan secara pemberatan dan juga dilakukan dengan kekerasan," pungkasnya.
Terpisah, pelaku kepada wartawan mengatakan tiga motor yang telah ia jual uangnya digunakan untuk membeli minuman keras atau miras, termasuk untuk membiayai kehidupan sehari-harinya.
"Saya jual, dipakai minum. Termasuk untuk beli handphone," tutur SS. (Isak/B)