Terakhir Perindo, saldo awal Rp1.000.000, penerimaan Rp657.164.500, pengeluaran Rp657.164.500 dan sisa saldo Rp0.
Seperti diketahui, setiap parpol peserta pemilu menyampaikan LADK dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Dengan demikian Adiwijaya, menambahkan jika penyerahan LADK ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Di dalam aturannya, parpol peserta pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU Provinsi di tingkatannya," tukasnya.
Salah satu parpol memperbaiki LADK. Saat dikonfirmasi, Ketua DPW PKS Sulsel, Amri Arsyad mengakui bahwa ada dokumen yang dilengkapi. Namun, sudah dituntaskan dengan batas waktu yang diberikan KPU.
"Soal LADK, ada beberapa yang dikembalikan kaita ada beberapa format laporan yang tidak sesuai tinggal diperbaiki secara format saja. Alhamdulillah kami sudah perbaiki dan serahkan ke KPU lewat sistem," ujarnya.
Diakui, sejauh ini semua dari anggota PKS dan kader peduli jalankan LADK, karena dana partai yang dari caleg. pengusaha sejauh ini tidak ada.