"Kabupaten Bantaeng sendiri telah memiliki produk Indikasi Geografis terdaftar yakni Kopi Arabika Bantaeng sehingga selanjutnya potnsi-potensi Indikasi Geografis lainnya dapat ikut didaftarkan," Lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut, Yohanis mengatakan bahwa sejak dibukanya loket Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Kabupaten Bantaeng, petugas telah melayani beberapa konsultasi via WA dari masyarakat terkait persyaratan pendaftaran Merek, namun begitu jumlahnya masih minim.
Untuk itu Yohanis sangat mengharapkan sosialisasi dapat diselenggarakan untuk para pelaku usaha di Kabupaten Bantaeng begitupula kepada petugas loket Kekayaan Intelektual yang bertugas di MPP Bantaeng.
“Adanya Mal Pelayanan Publik di tiap daerah seharusnya dapat lebih memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan pada satu lokasi saja, karena itu diharapkan dengan adanya loket KI di MPP akan lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan KI, bahkan nantinya masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk dapat mendaftarkan KI karena semua dapat dilakukan secara digital,” ungkap Yohanis.