Jokowi Bisa Dukung dan Kampanyekan Capres, Begini Pandangan Pengamat di Sulsel

  • Bagikan
Prabowo Subianto - Jokowi

"Dialektika dari pernyataan itu melibatkan aturan dan filosofis etika dalam berdemokrasi," tambahnya.

Nurmal Idrus, seorang pengamat demokrasi, menyatakan bahwa secara regulasi pemilu, tidak ada yang dilanggar oleh pernyataan tersebut.

"Namun, dalam posisi sebagai presiden, beliau adalah pengayom politik dan diharapkan bisa menjaga kondusifitas demokrasi," katanya.

Ia merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sejumlah pejabat negara diperbolehkan untuk melakukan kampanye, termasuk Presiden dan wakil presiden serta pejabat negara lain yang berstatus sebagai anggota partai politik.

"Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melakukan kampanye, terutama jika mereka sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Nurmal, merujuk pada aturan yang berlaku. (Yadi/B)

  • Bagikan