Prof Zudan Minta Pelayanan RSUD Sulbar Ditingkatkan

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulbar untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya ingin mengingatkan kepada RSUD Sulbar agar pelayanan kepada masyarakat diperhatikan betul. Terutama bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Prof Zudan, Jumat (26/1/24).

Menanggapi permintaan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh, Direktur RSUD Sulbar, dr. Marintani Erna Dochri mengatakan pihaknya memastikan setiap layanan di rumah sakit terus diupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Terkait dengan beberapa persoalan layanan, ia mengaku telah bertemu dengan massa aksi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Cabang Mamuju yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Sulbar bersama BPJS.

dr. Erna mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait adanya aduan masyarakat yang mendapatkan layanan tidak sesuai dengan kelas yang seharusnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan rumah sakit telah memberikan layanan sesuai apa yang diatur dalam Permenkes terutama bagi peserta BPJS.

"Semua pasien yang masuk terdaftar diaplikasi yang terkoneksi di BPJS," ungkap Erna.

Ia mengatakan, terkait pasien yang datang di RS awalnya masuk IGD rawat nginap, haknya berada di kelas satu setelah dikonfirmasi ternyata penuh kamar kelas satu kemudian disampaikan kepada pasien bahwa kamar yang kosong hanya kelas 3 dan VIP untuk waktu tiga hari dititip.

Namun jika selama tiga hari hak kelas satu juga penuh harus diwajibkan untuk dirujuk setara dengan tipe kelas RSUD. Jika pasien tidak mau dirujuk maka tetap dirawat di tempat semula. Ataukah jika haknya sudah ada yang kosong maka pasien bisa dipindahkan jika pasien tetap menempati VIP pasien wajib bayar selisih kamar sesuai haknya.

dr Erna menjelaskan,upaya yang dilakukan pihak RS telah sesuai aturan yang ada di Permenkes. Hal itu dilakukan berdasarkan, regulasi dan sesuai dengan Permenkes. RSUD menampik bahwa dalam memberikan layanan tidak ada manipulasi. Semua pasien diberikan sesuai haknya masing-masing. Jika kamar yg sesuai haknya tersedia

Menurutnya, pasien BPJS yang dirawat tetap berdasarkan kelasnya masing-masing namun jika kamar yang sesuai kelas seluruhnya penuh maka akan ditempatkan satu tingkat diatas atau dibawahnya sesuai dengan ruangan yang ada.(Sudirman)

  • Bagikan