GOWA, RAKYATSULSEL - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gowa diduga terlibat kampanye, Selasa (30/1/2024). Mereka berinisial Dr dan SD. Keduanya merupakan pegawai di Dinas Kesehatan dan seorang guru.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, pihaknya telah melaporkan dua oknum tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Melalui surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 perihal rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024 telah kami kirim ke KASN," ungkap Yusnaeni, Selasa (30/1/2024).
Yusnaeni menjelaskan dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dimaksud yaitu terkait dengan Netralitas ASN dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilu.
"Kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021," ucapnya.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Gowa melalui pengawasan langsung yang dilakukan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Biringbulu pada kegiatan kampanye salah satu partai politik peserta Pemilu di Kelurahan Tonrita.
"Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye, bahkan salah satu ASN inisial "DR" hadir dalam kegiatan kampanye disaat hari kerja dan saat itu sedang melakukan kunjungan monitoring di Kecamatan Biringbulu," jelasnya.
Terkait sanksi terhadap ASN yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Gowa menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi yang berwenang dalam menindak netralitas ASN. "Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu," harapnya. (Abdul Kadir/B)