Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intel BNNP Sulsel, Syahril Said saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pendamping hukum KJN bukan hanya Syaban sendiri, melainkan ada beberapa orang.
"Jadi, yang bersangkutan (KJN) ini PH nya ada beberapa. Saya sudah sampaikan ke penyidiknya, jawaban dari penyidiknya bahwa untuk administrasi yang keluar itu cukup satu orang saja PH nya," ujar Syahril.
Syahril menambahkan, bahwa pihaknya masih terus mendalami keterkaitan barang-barang yang ditemukan selama penggeledahan di rumah KJN di Kabupaten Bone. Termasuk BPKB mobil dan sertifikat rumah yang diamankan itu disebut ikut dipelajari apakah ada kaitannya dengan tindak kejahatan yang menyeret KJN atau tidak.
"Jadi, itu barang-barang yang kami dapatkan pada saat penggeledahan di Bone, sementara teman-teman penyidik masih mempelajari semua, apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," sebutnya.
Terakhir Syahril menuturkan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus ini secara terang ke publik setelah penyidikan selesai. Namun untuk saat ini pihaknya masih tertutup mengingat masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
"Kami masih pelajari semua. Takutnya kalau kita ceroboh, gegabah untuk menyita kan ndak begini juga. Nanti pasti kalau sudah ada final, kita akan gelar rilis, pasti kami akan sampaikan ke teman-teman media," kuncinya. (Isak/B)