MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Ditetapkan tersangka atas kasus penistaan agama, Zamroni (47) saat ini telah mendekam di hotel prodeo dan terancam enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar ekspose mengatakan, tersangka Zamroni dijerat pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024.
"Tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 2008 tentang ITE. Dapat dipidana dengan maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Dan atau pasal 56 A huruf A Kuhpidana dengan hukuman maksimal 5 tahun," ujar Ngajib di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/2/2024).
Penetapan tersangka itu ditegaskan Ngajib setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya juga MUI, sudah melakukan pembahasan terkait dengan aliran ataupun ajaran. Apakah merupakan sesat atau seperti apa," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ngajib, Zamroni disebut terbukti membawa aliran sesat dengan ajaran-ajaran yang dia gaungkan.
"Dinyatakan aliran itu adalah sesat. Sehingga penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka," ucapnya.
Selain Zamroni, dibeberkan Ngajib, pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga jemaah tersangka dan saat ini dalam proses pemeriksaan.
"Saat ini (juga) dua kita amankan dan dalam proses pemeriksaan, sudah kita buktikan bahwa tersangka telah menyebarkan informasi yang kaitannya dengan ajaran agama yang sesat," tukasnya.
Ngajib bilang, modus yang dilakukan Zamroni adalah melakukan ajaran sesat dengan cara berdakwah melalui kanal YouTube.
"Dengan mengucapkan kata-kata, mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi dan seterusnya," ungkap Ngajib.
Tambahnya, seiring proses pemeriksaan, didapatkan akun YouTube lain yang diduga juga memiliki kaitan dengan milik Zamroni.
"Ada akun YouTube yang lain, ada inisial HM kita sementara melakukan proses pengembangan apakah ada kaitannya atau tidak," Ngajib menuturkan.
Sekadar diketahui, Zamroni dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Makassar pada Selasa (13/2/2024) sekira pukul 05:00 WIB bertempat di Perumahan Sumarecon, Kabupaten Bogor.
"Dia ditangkap di rumah salah satu pengikutnya di Bogor," kuncinya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukan Rasul terakhir beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, pria tersebut tampak menantang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan kata-kata kasar terhadap ulama.
Selain itu, pria tersebut juga menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah Rasul terakhir. Dengan percaya diri, dia menegaskan bahwa jika ucapannya dianggap sesat, mengapa tidak ada yang menangkapnya.
Lebih lanjut, pria tersebut menantang aparat kepolisian untuk menangkapnya terkait pernyataannya tersebut. (fjr/raksul)