MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan hadir memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Soppeng, Kamis (22/2), di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng – Jalan Salotungo, Lalabata Rilau Watansoppeng.
Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) orang peserta dari perwakilan kelompok kadarkum dan perangkat desa di 11 (sebelas) desa/kelurahan yang diantaranya 5 (lima) Desa/Kelurahan merupakan desa/kelurahan binaan yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Soppeng dan 6 (enam) Desa/ Kelurahan yang baru akan dimotivasi untuk dilakukan pembentukan Kelompok Kadarkum.
Kanwil Sulsel hadir untuk meningkatkan pemahaman hukum, pengetahuan hukum serta kesadaran hukum bagi kelompok kadarkum desa/kelurahan binaan sekaligus sebagai bentuk pembinaan bagi desa yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan.
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Analis Hukum Mujahidin yang mewakili pemerintah daerah, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum peningkatan kesadaran hukum ini merupakan bagian dari pembinaan desa/kelurahan menuju desa/kelurahan sadar hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini sedianya diikuti oleh 8 desa yang masuk dalam desa binaan sadar hukum tahun 2022 dimana 3 desa sudah diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yakni Desa Timusu, Belo, dan Kebo.
"Masih ada 5 (lima) Desa/Kelurahan yakni Desa Leworeng, Watu, Umpungeng, Cita, dan Kelurahan Batu-batu yang belum memenuhi data dukung yang dibutuhkan. Kami harapkan untuk 5 Desa/Kelurahan tersebut untuk dapat memenuhi data dukung yang kurang,” ujar Mujahidin.