JAKARTA, RAKYATSULSEL - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, bukan hanya untuk umat Islam. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan keagamaan yang lebih baik dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Yaqut, KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan semua agama, yang bisa digunakan untuk tempat pernikahan, ibadah, dan kegiatan keagamaan lainnya. Ia mengatakan bahwa hal ini sudah disepakati sejak awal oleh Kementerian Agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2).
Yaqut menambahkan bahwa dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Ia mengkritik praktik saat ini yang membuat saudara-saudara non-Muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil, padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.
Selain itu, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA bisa untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial. Ia mengajak umat Muslim untuk memberikan pelindungan dan bantuan kepada saudara-saudara yang minoritas, bukan sebaliknya.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan mulai diluncurkan tahun ini. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di Indonesia.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata Kamaruddin.