MAMUJU, RAKYATSULSEL - Ditreskrimum Polda Sulbar telah berhasil membongkar delapan anggota komplotan pelaku tindak kejahatan hipnotis di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Berdasarkan laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Sulbar mengenai kasus penipuan di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju pada 11 Februari 2024, dengan kerugian mencapai Rp. 87.500.000, yang dialami oleh seorang perempuan bernama Ajare.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulbar berhasil menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku, dan saat ini mereka telah diamankan di Mapolda.
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, membenarkan bahwa memang ada delapan orang yang diamankan terkait kasus penipuan.
Para tersangka diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulbar berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B / 05 / II / 2024 /SPKT/Polda Sulbar, tanggal 12 Februari 2024.
"Para pelaku sebelumnya telah beraksi di Desa Bunde, namun setelah itu kembali ke kampung halaman mereka di daerah Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada tanggal 26 Februari 2024, mereka kembali melancarkan aksinya di Kelurahan Karema, Mamuju, tetapi berhasil digagalkan oleh tim Jatanras dan akhirnya ditahan di Mapolda," jelas Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo dalam konferensi pers pada Selasa (27/2/24).
Modus operandi para pelaku bervariasi, kadang-kadang mereka menyamar sebagai sales marketing atau petugas yang mengurus bantuan sosial dari Pemerintah, tergantung pada situasi korban.
Korban yang diincar biasanya diberi kabar gembira bahwa mereka akan menerima bantuan uang, kemudian para pelaku meminta buku tabungan korban dengan dalih untuk menerima bantuan tersebut.