Delapan Pelaku Hipnotis di Mamuju Berhasil di Gulung Ditreskrimum

  • Bagikan
Ditreskrimum Polda Sulbar saat merilis pelaku kasus Hipnotis di Mamuju (Foto: Sudirman/Rakyatsulsel)

Setelah mendapatkan informasi tentang total saldo korban, para pelaku meminta ATM korban dan mengalihkan perhatian korban dengan berbagai cara, termasuk dengan berfoto bersama. Kemudian, mereka mengganti ATM korban dengan yang kosong yang telah disiapkan sebelumnya dan menguras saldo ATM korban.

Dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap, tiga di antaranya adalah perempuan dan mereka telah beraksi di berbagai wilayah seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya tertangkap di wilayah Sulawesi Barat (Mamuju).

Uang hasil kejahatan sebelumnya sebesar Rp. 87.500.000 telah dibagi. Proses pembagian tersebut dilakukan secara berjenjang, di mana sebagian uang ditarik terlebih dahulu untuk digunakan oleh para pelaku dan sisanya dikirim ke rekening.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk foto kopi KTP dan KK, buku tabungan korban, kartu ATM, satu unit HP yang digunakan untuk mengoperasikan aplikasi Brimo, serta berbagai barang berharga lainnya.

Identitas pelaku yang diamankan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Sulbar adalah S (perempuan), H (perempuan), M (perempuan), A, MS, SH, MW, dan MF. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Ditreskrimum menegaskan akan terus melakukan pengembangan karena diduga para pelaku merupakan bagian dari sindikat dengan modus operandi yang terorganisir dengan baik.

"Kami berharap agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama dalam memberikan informasi pribadi," tambahnya. (Sudirman)

  • Bagikan