Polres Magetan Mengamankan Pelaku Kekerasan Seksual, Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur!

  • Bagikan
ilustrasi

Saat ini, pelaku yang telah diamankan Polres Magetan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Budi Kuncahyo berharap agar orang tua lebih berhati-hati dan mengawasi anaknya dalam pergaulan. ”Kita tekankan pada orang tua, anak-anak perlu dilindungi dari bahaya kekerasan seksual,” ucap Budi. (JP/RAKSUL)

  • Bagikan